Orideknews.com, MANOKWARI,– Tim penyidik gabungan Polres Manokwari dan Polda Papua Barat melimpahkan atau tahap II berkas perkara dan barang bukti (BB) tersangka berinsial AK (34tahun) terkait perkara pidana pasca kerusuhan 19 Agustus sampai dengan 3 September 2019 lalu.
Pelimpahan atau tahap II AK bersama BB dilakukan Selasa (15/10/2019) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Herry Nahak melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Krey membenarkan melalui keterangan persnya yang diterima media ini, baru-baru ini.
Dalam rilis itu, pengiriman atau serah terima tersangka dan BB atau tahap II dalam perkara pidana pasca kerusuhan kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, berupa LP/591/VIII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Agustus 2019.
Dimana, tindak pidana pembakaran 4 unit mobil beserta SpareParts, Tolkit dan peralatan kantor serta pengrusakan 6 unit Mobil di Gedung atau Showroom Dealer Daihatsu milik PT. Serba Mulias Auto.
Kejadian itu terjadi pada Senin (19/08/2019) sekitar Pukul 10.00 WIT di sekitar Jalan Yos Sudarso tepat di Kompleks Maskeri Manokwari, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.000,-, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana.
Sementara, Metusalak Awom, SH, Penasihat Hukum (PH) tersangka AK membantah terkait pembakaran 4 unit mobil beserta SpareParts, Tolkit, dan peralatan kantor serta melakukan pengrusakan terhadap 6 unit mobil tersebut.
“Hal-hal ini kan secara hukum harus dihargai dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena yang nyatakan bersalah dan tidaknya itu berdasarkan pembuktian di pengadilan negeri,”kata Metusalak Awom, Kuasa Hukum AK kepada wartawan, di Kantor YLBH Papua Barart, Minggu (20/10/2019).
Sehingga sebagai tim kuasa hukum berharap juga kepada Insan Pers atau Media agar sebelum mempblikasi pemeberitaan tersebut sebelumnya mengkalrifikasi kepada pihak-pihak yang mengawal kasus AK.
“Siapa melakukan apa, sehingga pemberitaan bisa berimbang di publik. Jadi intinya tidak membuat pihak keluarga klien kami merasa cemas. Jangan menggunkan media sebagai alat propaganda dan lain sebagainya,”terang Awom.
Menurutnya, publikasi perkara ini sebenarnya khusus untuk kerugian belum saatnya, melainkan untuk tersangka melakukan perbuatan ini boleh saja di publikasi.
“Kami memang sangat sadar bahwa, dalam disebut sebagai tersangka dan dalam bahasa hukum memang itu betul. Tetap keluarga tidak bisa menerima bagian ini, maka hari ini kami ingin mengklarifikasi,”tuturnya.
Sehingga kata dia, penyidik juga tidak boleh mengeluarkan pernyataan atau berita secara umum bahwa tersangka AK yang melakukan semua. Namun penyidik harus sampaikan secara spesifik agar tidak dianggap AK yang melakukan sejumlah perbuatan tersebut.
“Memang klien kami mengaku terlibat dalam pembakaran mobil. Tetapi kita akan melihat kenyataan, karena diketahui sejak penangkapan. Klien kami tidak didampingi pengacara sampai pemeriksaan BAP kedua baru AK di dampingi oleh pengacara,”katanya.
Kemudian dia menyebutkan, tim kuasa hukum AK meminta agar dilakukan BAP ulang, tetapi penyidik beranggapan bahwa BAP pertamanya sudah benar. Maka BAP tersebut dipertahankan.
“Bagi kami tidak masalah selagi masalah dalam koridor atur aturan yang benar, dimana tetap menjunjung tinggi mekanisme penyidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai tersangka. Artinya bahwa tidak dipaksa atau dirayu untuk memberikan keterangan,”ucap dia.
Alberth P. Matakupang, Penasihat Hukum tersangka AK menambahkan sebagai Tim Pembala Kamanusaian, Penegakan Hukum dan Keadlian di Tanah Papua sangat mengahargai rekan-rekan Insan Pers, karena rekan-rekan merupakan mitra kerja.
“Tapi setelah kami mendapatkan info dari keluarga klien kami bahwa ada pemberitaan yang secara tidak langsung sudah menjastifikasi. Segala sesuatu itu nanti kita buktikan di pengadilan,”tekannya.
Disamping itu mengenai barang bukti materil dirinya mengemukaka, memang BB juga menjadi kendala, karena sejauh ini pihaknya baru membangun komunikasi dengan pihak keluarga dan penyidik. (ONE/ON)
