OridekNews.com, Manokwari, – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat, akhirnya Polda Papua Barat menetapkan 3 tersangka.
Penetapan dilakukan usai tim penyidik dan ahli mendalami perhitungan kerugian negara atas pada tahun 2019, 2020 dan 2021.
Para tersangka itu adalah DI, AW (laki-laki) dan L (perempuan).
Ditkrimsus Polda Papua Barat, Sonny MN Tampubolon dalam keterangan persnya, Senin, (15/5/23) di Polda Papua Barat menyampaikan akan melakukan penyampaian barang bukti dan para tersangka pada minggu ini.
“Ada tiga saksi yang kita tingkatkan menjadi tersangka, namun kami tidak bisa sebut secara lengkap, kami hanya menyebut secara inisial,” tutur Tampubolon.
Sementara kata dia, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses pemeriksaan.
Untuk ketahui, total dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat ke KONI sebanyak Rp227,4 miliar. Tahun 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar. (ALW/ON)