Orideknews.com, MANOKWARI, – Kuasa hukum ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, Metusalak Awom, resmi memasukan aduan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat, Jum’at, (28/5/21).
Aduannya terkait pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan penyerangan kehormatan. Surat aduan itu diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Jumat (28/5/21) siang tadi.
Metusalak selaku pemegang kuasa dari Ketua MRPB Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren dan Sekretaris MRPB, Yan Viktor Dimara, meminta kepada Kapolda melalui penyidiknya untuk memanggil, memeriksa dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum advokad berinisial YW, oknum anggota MRPB dan Staf serta pemilik akun FB berinisial YA.
Menurut Metusalak, aduan itu dibuat lantaran tudingan yang selama ini disampaikan oknum itu telah membuat kliennya tidak bisa bekerja dengan maksimal, rasa malu yang sangat mendalam, menurunnya kepercayaan publik serta berbagai dampak pribadi klienya.
“Hari ini kemari serahkan pengaduan kami. Kami juga akan berikan bukti laporan. Apakah dilanjutkan atau tidak itu dikembalikan kepada mekanisme yang ada,” ungkap Metusalak di Polda Papua Barat.
Sebelumnya, kepada media ini Metusalak Awom menyebut, oknum pengacara di sejumlah media mengatakan MRPB telah melakukan korupsi sebesar Rp27 miliar, pemotongan gaji 39 anggota MRPB sebesar Rp17 miliar, gaji dan tunjangan anggota MRPB tahun anggaran 2019 sebesar Rp24 miliar lebih. Kemudian gaji dan tunjangan MRPB tahun anggaran 2020 sebesar Rp26 miliar lebih.
Lanjut kata Metusalak, Polisi juga diminta memanggil dan memeriksa oknum Anggota MRPB atau Staf Sekretariat MRPB pemberi kuasa yang hingga kini namanya enggan disebut.
Kemudian, pemilik akun Facebook berinisial YA yang mana dengan jelas menyebut Ketua MRPB terduga korupsi.
Menurut Awom, walaupun atas nama lembaga, ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren telah membantah disejumlah media terkait tuduhan korupsi itu, namun tidak mengurun niat oknum kuasa hukum untuk terus bersemangat menuduh ketua MRPB lakukan korupsi.
Atas tuduhan itu, Awom mengaku kliennya ketua MRPB dan Sekretaris MRPB tidak melaksanakan tugas secara maksimal di lembaga kultur tersebut.
“Tidak melaksanakan tugas secara maksimal karena dikejar berbagai pihak dengan pertanyaan-pertanyaan, termasuk warga pecintanya di Manokwari dan keluarga besar Ahoren,” sebut Awom.
Ketua MRPB, lanjut Awom, merasa malu yang sangat mendalam bagi dirinya dan keluarga besar Ahoren. Ahoren juga tidak tampil maksimal dalam berbicara atas kapasitas sebagai ketua MRPB, baik disetiap pertemuan akbar baik diinternal lembaga bahkan di kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, maupun secara nasional karena tatapan sinis atas pemberitaan.
“Kepercayaan publik terhadap diri ketua MRPB sebagai pimpinan lembaga representatif rakyat Papua Barat menjadi hilang. Telah merusak nama pribadi Maxsi Nelson Ahoren dimasa depan sebagai figure pimpinan asal kabupaten Manokwari Selatan,” tegas Awom. (ALW/ON)
