“Dalam sidak ini kami temukan banyak permasalahan dalam pelayanan Pelindo IV di Pelabuhan Manokwari. Kami mendapati adanya pungutan ganda yang terjadi di Pelabuhan Manokwari yaitu Pass Masuk yang di kelola oleh Pelindo sebesar Rp. 6000,00 untuk kendaraan dan penumpang dan Rp.4000,00 untuk Pejalan Kaki,” ungkap Sombuk, Jum’at, (13/12/2019).
Lanjut, kata Sombuk, kemudian adanya pungutan Biaya Parkir Rp.2000,00 yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari. Dinas Perhubungan Manokwari menarik biaya parkir tetapi tidak ada petugas yang mengatur parkir di halaman parkir pelabuhan dan hanya berjaga dipintu keluar guna menarik biaya parkir tersebut.
Dikatakannya, dalam Sidak itu, Tim Ombudsman juga menemukan adanya penumpukan container dijalur turun naik penumpang dan halaman pelabuhan dan sangat berbahaya apabila ada kegiatan bongkar muat untuk keselamatan penumpang.
“Serta banyak pedagang yang berjualan dilahan parkir pelabuhan yang tentunya akan sangat berpengaruh pada posisi parkir kendaraan yang tidak jarang akan membuat salah pengertian antara masyarakat yang ingin memarkir kendaraan dan penjual,” beber Sombuk.
Kata Sombuk, pihaknya akan membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi untuk dapat mengalokasikan lapangan timbun guna pengaturan lokasi penimbunan container serta akan terus memantau terkait penataan pelabuhan dan pelayanan Pelindo IV Cabang Manokwari.
“Terkait adanya 2 pungutan yaitu pass masuk dan biaya parkir, Ombudsman mendorong Pelindo untuk melakukan evaluasi kerjasama dan akan meminta keterangan Dinas Perhubungan Kab Manokwari,” Sebutnya.
Kepala Pelindo IV Manokwari, Kepala Pelindo IV Manokwari CAPT. SUPARMAN M.Mar mengakui pelayanan belum maksimal dalam pengaturan di Pelabuhan Manokwari. “Jumlah pemasukan yang didapat Pelindo jauh dibawa anggaran operasional dilapangan. Kami sudah sosialisasikan agar masyarakat yang menggunakan jasa pass masuk untuk tetap meminta karcis apabila telah membayar karena apabila tidak meminta karcis tersebut maka akan berpengaruh terhadap pemasukan bagi Pelindo,“jelasnya.
Terkait adanya 2 pungutan yaitu pass masuk dan biaya parkir. Dia menyampaikan bahwa, biaya parkir dikelola seutuhnya oleh Dinas Perhubungan Manokwari.
“Kami tidak mengetahui dasar penarikan ini apakah ada MoU dengan pimpinan sebelumnya namun ini merupakan inisiatif Dinas Perhubungan Manokwari. Saya sendiri belum mengetahui namun dalam masa kepemimpinan saya belum ada kordinasi atau pertemuan dengan DInas Perhubungan Manokwari untuk evaluasi kerjasama namun sesungguhnya hak pengelolaan pelabuhan merupakan kewenangan Pelindo dan kami bebaskan masyarakat untuk masuk dan memarkir kendaraannya di Pelabuhan,” ungkap Suparman.
Dengan temuan Ombudsman Perwakilan Papua Barat, dirinya berjanji akan melakukan pemantauan lebih intensif kembali pada petugas yang melakukan penarikan Pass Masuk di pintu masuk Pelabuhan Manokwari.
Sementara, terkait pedagang yang berada di halaman pelabuhan, dia mengakui, sedang dalam proses penataan, hal itu juga dikarenakan keterbatasan lapangan timbunan.
“Kami sementara lakukan penimbunann kolam pelabuhan untuk perluas halaman parkir dan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi untuk dapat gunakan lapangan timbun di ujung pelabuhan. Sehingga dapat dipisahkan antara tempat penimbunan container dan akses pelayanan penumpang turun naik kapal dan kami akan mengganti crane untuk bongkar muat container menjadi mobile crane agar waktu bongkar muat dipelabuhan yang biasanya 1 hari maksimal 15 container per hari menjadi 25 container per hari,“ tutur Suparman. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)