Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Manokwari dalam waktu dekat akan menggelar Program pemetaan partisipatif di pulau Mansinam Kabupaten Manokwari.
Hal itu, diakui dosen PGSD STKIP Muhammadiyah Manokwari, Syamsul darmawan. M. Pd, kata dia, Program pemetaan partisipatif yang akan dilakukan itu dapat menjadi data serta acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional serta berguna bagi pemerintah untuk mengetahui program yang akan direncanakan kedepan di pulau Mansinam.
“Inilah salah satu bentuk pengabdian kami kepada Tanah Air terkhusus masyarakat setempat di pulau Mansinam Papua Barat, agar pemerintah setempat memiliki acuan atau landasan awal untuk perencanaan pembangunan, program kesehatan, peningkatan perekonomian dan lain lain, data dari pemetaan ini menjadi dasar dalam perencanaan tersebut serta menjadi media informasi spasial bagi masyarakat sekitar,” ujar Syamsul.
Menurutnya, peta merupakan kebutuhan dan menjadi acuan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga, dengan dilakukannya pemetaan, masyarakat bisa mengakses peta untuk kepentingan pengetahuan mengenai sumber daya alam dan potensi yang ada di wilayahnya.
“Pemetaan partisipatif adalah cara yang dapat digunakan oleh masyarakat desa atau dengan mendapat asistensi dari pihak lain, untuk mengenali kembali kondisi ruang yang sebenarnya dari suatu wilayah adat atau desa, mendokumentasikan berbagai hal yang berhubungan dengan ruang yang dibangun oleh mayarakat sendiri, menjadi alat bukti tentang klaim suatu wilayah dan bisa dibaca dengan mudah oleh pihak-pihak lain di luar desa,” jelas Syamsul.
Dia menjelaskan, data hasil Pemetaan partisipatif yang akan dilakukan pihaknya, akan dikirim ke kampus UNIFA guna diolah menjadi Peta.
Sementara itu, Ketua Prodi Arsitektur UNIFA, Meldawati Artayani mengaku melalui peta partisipatif tersebut, dapat akan percontohan di daerah lain khususnya di Papua Barat sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan.
Dia lalu berharap, kerjasama yang dilakukan tersebut diharap memperoleh kesepakatan kerjasama dalam membentuk tim kerja dan melakukan survey lokasi dan penentuan sebaran rumah untuk memperoleh data yang dibutuhkan sesuai pemanfaatan kedepan. (RR/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)