Orideknews.com, Manokwari- Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berdasarkan Surat keputusan Menteri Pertanian tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Bantuan Alsintan dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas petani, STPP Manokwari selaku Penanggung Jawab Wilayah Kerja Papua Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (3/5) di hotel Oriestom.

Rakor Optimalisasi pemanfaatan bantuan Alsintan ini dihadiri kepala dinas Tanaman Pangan, Hortilultura dan Perkebunan Papua Barat, kepala dinas Pertanian Kabupaten Manokwari, Kodam XVIII/Kasuari, Korem 171/Sorong, dsn Kodim 1703/Manokwari.

Rapat dipimpin langsung ketua STPP Manokwari, Dr. drh. Maya Purwanti, mengingatkan untuk terus meningkatkan pemanfaatan bantuan alsintan dengan segera menyusun Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di setiap Kab/Kota dan jika memang tidak dibutuhkan segera dilakukan realokasi.

“Jika penggunaan alsintan memang tidak sesuai dengan spesifik lokasi maka jangan takut untuk melakukan realokasi, sehingga bantuan alsintan yang diberikan betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh petani,” Ujarnya.

Purwanti mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementan mencoba untuk mewujudkan cita-cita sebagai lumbung pangan dunia pada 2045 dengan terus melakukan terobosan-terobosan baru serta juga mengoptimalkan pelaksanaan program yang sedang berlangsung, salah satunya yaitu pengoptimalan pemanfaatan bantuan alsintan yang dimana bantuan alsintan telah dilakukan sejak 2014 sampai dengan saat ini.

Sebagai penanggungjawab optimalisasi pemanfaatan alsintan wilayah koordinasi Papua Barat, STPP Manokwari merasa perlu mengadakan Rapat Koordinasi dengan koordinator dan penanggung jawab pemanfaatan alsintan kabupaten/kota.

Rapat diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara Kementerian Pertanian dengan dinas pertanian di daerah ini. “Perlu penyusunan UPJA guna menyokong tercapainya luas tambah tanam serta mengadakan Bimtek penggunaan alat mesin pertanian untuk petani diharapkan dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Purwanti berharap, dari evaluasi ini ditargetkan sebanyak 80 persen alsintan yang tersebar di Papua Barat pada tahun ini bisa terdata. (EY/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)