Orideknews.com, Jayapura Kota, – Sebanyak 19 pelaku usaha di Kota Jayapura dikenai sanksi denda oleh Tim Satuan Gugus Tugas (Gustu) Covid-19, Sabtu, (19/12/2020) malam saat Gustu Covid-19 melakukan patroli penertiban dan penegakan hukum.
Ketua pokja penegakkan hukum yang juga Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si menyebut, kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang digelar berdasarkan dengan instruksi walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020 terkait pencegahan dan penularan virus corona (Covid-19).
“Salah satu instruksi walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan natal,” ungkap AKBP Supraptono.
Dia mengaku dari patroli penertiban dan penegakan hukum, ada 19 pelaku usaha yang terjaring. Baik warung makan, kios, mini market hingga cafe, dimana para pelaku usaha tersebut membayar denda dengan total keselurahan sebanyak 5,2 juta rupiah.
“Uang denda yang dibayarkan oleh para pelanggar langsung di serahkan kepada pihak perbankan dan pelaku usaha diberikan slip setor bahwa telah membayar denda,” jelasnya.
AKBP Supraptono menghimbau kepada masyarakat di Kota Jayapura, secara khusus bagi pelaku usaha agar menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni pukul 22.00 WIT, agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kita setiap malamnya akan menggelar patroli untuk menindak pelanggar yang tidak mengikuti instruksi walikota Jayapura, lantaran pemerintah berharap di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau,” ucapnya seperti dilansir Tribratapapua, Minggu, (20/12/2020). (Hum/ON).
