OridekNews.com, Manokwari, – Polda Papua Barat melalui Ditkrimsus menaikkan status para saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun 2019, 2020 dan 2021 menjadi tersangka.
Para tersangka itu adalah DI, AW dan L, penetapan tersangka itu terungkap saat Polda Papua Barat menggelar konferensi pers Senin, (16/5/23).
Ditkrimsus Polda Papua Barat, Sonny MN Tampubolon mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan para tersangka pada Rabu, (17/5/23).
“Nantinya setelah para tersangka kami periksa, kumpulkan alat bukti kami akan sampaikan secara lengkap dan komprehensif,” ujar Tampubolon.
“Untuk sementara lanjut dia, baru 3 tersangka, dari proses pemeriksaan kemungkinan bisa menemukan tersangka-tersangka baru,” ungkapnya lagi.
Tampubolon mengaku, dari total anggarannya sebesar Rp227,4 miliar selama tiga tahun, hasil kerugian negara mencapai puluhan miliar.
“Kami sudah menerima hasil audit BPK tertanggal 11 Mei 2023, hasil audit ditemukan kerugian negara Rp32,7 miliar,” jelas Tampubolon,” tambahnya. (ALW/ON)
