Bugie mengaku, dengan kejadian itu, kantor Imigrasi akan memperbaiki, mengantisipasi dan perketat lagi pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan oleh Divisi Keimigrasian.
Penangkapan 4 WNA itu, Bugie membantah jika pihaknya kecolongan, sebab 4 WNA itu, posisi beroperasinya berada di wilayah yang sulit dijangkau.
Dia menyatakan, di tahun ini, pihaknya akan melakukan strategi yang lebih efektif untuk mengantisipasi pengawasan.
Untuk diketahui, WNA asal Tingkok atas nama Zang Jiayan Fujian, Lin Zhemdu, Su Siyi dan Zhihui pada 30 November 2019 lalu ditangkap di Distrik Kebar, kabupaten Tambrauw oleh personil Kodam/XVIII Kasuari saat kedapatan menambang emas secara illegal.
Satu diantara 4 WNA atas nama Zang Jiayan Fujian merupakan DPO Polda Papua Barat yang terlibat penambang emas ilegal di daerah yang sama beberapa tahun lalu.
“Saat ini 3 orang WNA telah diproses oleh Imigrasi Sorong, karena wilayah penangkapan merupakan wilayah kerja Imigrasi Sorong. Sedangkan 1 orang DPO telah diproses Polda Papua Barat,” jelas Bugie, Kamis, (9/1/2020). (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)