Orideknews.com, MANOKWARI, – Kuasa hukum Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Metusalak Awom, SH mengadukan oknum pengacara, Oknum Anggota MRPB atau oknum Staf Sekretariat MRPB dan akun media sosial Facebook atas nama Yohanes Abidondifu ke Polda Papua Barat, Kamis, (27/5/21).
Metusalak Awom melalui sambungan telepon kepada orideknews.com mengungkapkan, dalam laporan itu, pihaknya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing agar memanggil dan memeriksa pertama, oknum kuasa hukum yang secara terus menerus dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, melalui pemberitaan media cetak dan online menyerang dan menuduh MRPB lakukan korupsi.
Tuduhan korupsi itu, kata Awom, MRPB diberitakan disejumlah media bahwa telah melakukan korupsi sebesar Rp27 miliar, pemotongan gaji 39 anggota MRPB sebesar Rp17 miliar, gaji dan tunjangan anggota MRPB tahun anggaran 2019 sebesar Rp24 miliar lebih. Kemudian gaji dan tunjangan MRPB tahun anggaran 2020 sebesar Rp26 miliar lebih.
Kedua, Kapolda juga diminta memanggil dan memeriksa oknum Anggota MRPB atau Staf Sekretariat MRPB pemberi kuasa yang hingga kini namanya enggan disebut.
Ketiga, pemilik akun Facebook atas nama Yohanes Abidondifu yang mana dengan jelas menyebut Ketua MRPB terduga korupsi.
Menurut Awom, walaupun atas nama lembaga, ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren telah membantah disejumlah media terkait tuduhan korupsi itu, namun tidak mengurun niat oknum kuasa hukum untuk terus bersemangat menuduh ketua MRPB lakukan korupsi.
Atas tuduhan itu, Awom mengaku kliennya ketua MRPB dan Sekretaris MRPB tidak melaksanakan tugas secara maksimal di lembaga kultur tersebut.
“Tidak melaksanakan tugas secara maksimal karena dikejar berbagai pihak dengan pertanyaan-pertanyaan, termasuk warga pecintanya di Manokwari dan keluarga besar Ahoren,” sebut Awom.
Ketua MRPB, lanjut Awom, merasa malu yang sangat mendalam bagi dirinya dan keluarga besar Ahoren. Ahoren juga tidak tampil maksimal dalam berbicara atas kapasitas sebagai ketua MRPB, baik disetiap pertemuan akbar baik diinternal lembaga bahkan di kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, maupun secara nasional karena tatapan sinis atas pemberitaan.
“Kepercayaan publik terhadap diri ketua MRPB sebagai pimpinan lembaga representatif rakyat Papua Barat menjadi hilang. Telah merusak nama pribadi Maxsi Nelson Ahoren dimasa depan sebagai figure pimpinan asal kabupaten Manokwari Selatan,” tegas Awom.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi yang dikonfirmasi terkait laporan kuasa hukum MRPB mengaku, akan memberikan keterangan.
“Aku konfirmasi ke Dirkrimsus dulu, diupayakan,” singkat mantan Kapolres Manokwari tersebut.
Sebelumnya, dilansir media online papuabaratoke.com Rabu, 26 Mei 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W Lingitubun mengaku ada temuan terkait laporan dugaan kasus korupsi di MRPB namun nilainya tidak seperti yang diberitakan sejumlah media.
“Pemeriksaan sudah selesai. Temuan itu ada, tapi kalau mau dituntaskan/dibayar sebelum naik penyidikan, itu bisa diselesaikan. Selain itu temuannya kecil tidak seperti yang diisukan ratusan miliar, tidak seperti itu,” ujar Kejati.
Kejati menegaskan pihaknya tidak mengejar seseorang dihukum, namun lebih pada pengembalian uang negara. Dia kemudian membantah laporan pengaduan terkait pemotongan gaji.
“Jadi soal MRPB, tiga orang yang mendiami rumah dinas itu kena, dia tidak sengaja. Jadi mereka harus bayar temuan itu melalui inspektorat Papua Barat,” tambah Kejati. (ALW/ON).
