Pernyataan sikap tertulis tersebut, diberikan Ketua DPD API Papua Barat Pdt I.O Jeremia didampingi Pdt R Situmorang, Pdt Soleman Manufandu, Pdt Samosir dan Pdt Markus Djoni kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari, Soleman Simon Sesa yang akan dilanjutkan ke Bupati Manokwari.
Pernyataan dukungan itu terkait dukungan API tentang Perda Miras dan izin usaha milik toko elektronik Bintang Jaya (BJ). Selengkapnya simak pada video. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)