BerandaHukumWarga Ridge 2 Biak Ini Ditangkap di Bintuni Terkait Ganja

Warga Ridge 2 Biak Ini Ditangkap di Bintuni Terkait Ganja

- Advertisement -spot_img
Orideknews.com, MANOKWARI, – Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni pada Sabtu, (27/7/2019) menangkap seorang pemuda berinisial PR (20 tahun) di Kompleks belakang taman Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni.
PR, warga Petrus Kafiar, Ridge 2 Kabupaten Biak Numfor ini ditangkap karena diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis Ganja 1 bungkus plastik bening dan 3 bungkus gulungan kertas.
Penangkapan PR, sesuai keterangan pers oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias J Krey bahwa, pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar jam 16.00 Wit, anggota Opsnal mendapatkan informasi, ada seseorang dari Manokwari masuk ke Bintuni membawa Ganja. Kemudian, anggota Opsnal melakukan pemantauan terhadap seseorang tersebut.
“Pukul 22.30 Wit, anggota Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti jenis ganja yg disembunyikan dibelakang rumah,” ujar Kabid Humas.
Guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, PR saat ini ditahan di Polres Teluk Bintuni. (ALW/ON)
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini