Orideknews.com, MANOKWARI, – Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia belum tepat sasaran kepada masyarakat yang dikategorikan sebagai keluarga miskin (KM) di Papua Barat.
“Penyaluran itu belum tepat sasaran dikarenakan data penduduk yang tidak valid. Akhirnya menjadi keluhan kepada masyarakat penerima PKH secara khusus di kabupaten Manokwari,” kata anggota Komite III DPD RI asal Papua Barat, Yance Samonsabra, SH ketika menerima aduan dari masyarakat Kampung Macuan, Distrik Masni, kabupaten Manokwari, Jumat(22/5/2020).
Masyarakat kampung setempat kata Yance, mengeluh bahwa, sebanyak 20 kepala keluarga (KK) penerima bantuan PKH sudah terdata sesuai pendataan Kementerian Sosial, tetapi bantuan tersebut belum diterima.
Yance mengatakan, temuan itu tidak hanya dirasakan masyarakat di Kabupaten Manokwari, tetapi di kabupaten lainnya di provinsi Papua Barat pun alami hal yang sama.
Yance berharap, pemerintah segera melakukan pendataan ulang penduduk penerima bantuan PKH. Di samping itu, seluruh pendamping PKH di daerah Manokwari, dan Papua Barat pada umumnya untuk membantu kroscek dan validasi data penerima PKH, sehingga masyarakat yang tidak menerima hak mereka bisa segera diproses.
“Program PKH ini merupakan bentuk kepedulian sosial dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada alasan penerima PKH diabaikan, apalagi ditengah wabah pandemi Covid-19 ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan,” ujar Yance.
Dikatakan Yance, program itu sasaran kepada masyarakat miskin, tetapi justru tidak menerima. Oleh sebab itu, seharusnya ada kejelasan dari dinas sosial kepada masyarakat.
Yance lalu menyarankan kepada seluruh pendamping PKH untuk lebih kerja ekstra membantu pemerintah Kampung sehingga masyarakat penerima PKH bisa diperhatikan.
Dengan data yang tidak valid, kata Yance masyarakat juga tidak menerima sejumlah bantuan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan langsung Tunai (BLT) dan bantuan progam keluarga harapan (PKH).
Menindaklanjuti laporan itu, Yance mengaku akan meneruskan kepada Kementerian Sosial, sehingga pendataan penduduk penerima PKH segera diatasi. (EN/ON)