Orideknews.com, MANOKWARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat kembali menangkap oknum mahasiswa berinisial KS didepan Karaoke Simponi, Jalan Drs Esau Sesa, Kabupaten Manokwari, Sabtu, (9/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIT.
KS yang diketahui berasal dari Universitas ternama di Manokwari ini, ditangkap karena diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan memperjual belikan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan Ganja.
Sesuai keterangan pers yang diterima www.orideknews.com, Minggu, (10/2/2019), Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf A Rodja melalui Kabid Humas, AKBP Harry Supriono mengatakan oknum KS yang beralamat di Reremi Permai ini, ditangkap bersama barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0,32 gram dan ganja 14,32 gram.
Saat ditangkap, rinci Kabid Humas, tersangka sudah diketui tim yang dipimpin oleh Ipda Bernadectus Mega bersama Ipda  Lukas Rosihol dan 6 anggota bahwa, akan bertransaksi narkotika disekitar Wosi Dalam Manokwari.
“ Sekitar pukul 18.00 WIT anggota opsnal mendapatkan informasi dari informen bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Wosi Dalam. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) yang telah disampaikan oleh informen dengan cara mengendap di sebuah kios. Kurang lebih 4 jam melakukan pengendapan kemudian anggota melakukan pembuntutan ke daerah Irman Jaya,” ucap Kabid Humas.
Sehingga, kata Kabid Humas, pada pukul 22.30 WIT anggota yang melakukan observasi di sekitar Irman Jaya kemudian melakukan pembuntutan terhadap TO yang mengendarai Mobil Toyota Kijang warna biru muda tersebut.
“ Setelah itu, TO berhenti di depan salah satu tempat hiburan malam kemudian anggota melalukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti satu pelastik bening ukuran sedang berisikan Sabu-sabu dan enam belas pelastik bening ukuran kecil berisikan Ganja yang disimpan didalam tas kecil warna putih,” bebernya.
Saat ini, tersangka dan dua orang saksi  diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RED/ON)
Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)